Kota Mataram telah berkembang sedemikian pesatnya. Ia telah tumbuh menjadi kota yang disibukkan dengan beragam aktifitas mulai dari birokrasi, politik hingga bisnis dan investasi. Sejalan dengan beragam kesibukan itu, sejumlah bisnis baru mulai dilirik oleh para investor baik lokal maupun dari luar Mataram. Bisnis hiburan karaoke salah satunya.
Bisnis ini rupanya sangat menggiurkan. Bagaimana tidak, ketika badan dan otak mulai penat dijejali oleh bla bla bla politik, keuntungan dan lain sebagainya. Melepas lelah dengan bernyanyi bersama kolega, berjoged, maupun sekedar minum-minum menjadi salah satu solusinya.
Bebagai konsep hiburan ditawarkan, mulai dari restoran, hingga karaoke. Semuanya mengasyikkan. Di sejumlah lokasi, dan restoran mulai dibangun. Adapula yang sekedar berganti baju, jika sebelumnya hanya sekedar tempat makan, kini juga mengusung karaoke sebagai ikonnya. Pengunjungpun berdatangan, dengan berbagai maksud dan tujuan. Di saat seperti ini promosi dan kreatifitas menjadi hal yang penting di tengah ketatnya persaingan bisnis hiburan.
Ada yang kreatif menawarkan karaoke disertai teman menyanyi atau pemandu lagu (PL) yang tentunya dari kaum hawa. Adapula yang saking kreatifnya menawarkan sexy dancer atau tarian erotis sebagai alternatif. Bahkan ekstrimnya ada yang kabarnya secara sembunyi-sembunyi meski telah menjadi rahasia umum, menawarkan PL maupun sexy dancer yang all in. Karaoke sambil cuci mata atau pegang-pegang bahkan dilanjutkan esek-esek, tentunya bakal menarik minat para hidung belang berkocek tebal untuk berkunjung. Duitpun akan datang.
Masalah lantas muncul. Sejumlah kalangan menduga banyak diantara tempat-tempat hiburan itu tak mengantongi izin. Kebanyakan tempat yang menawarkan one stop entertainment seperti ini hanya mengantungi izin dan restoran. Tak ada izin untuk membuka karaoke.
Sejumlah Anggota DPRD Kota Mataram dan pemerhati masyarakat lainnya pun angkat bicara. Syamsu Rizal, misalnya, anggota Komisi II DPRD Kota Mataram ini, mendesak pada eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota Mataram agar segera menertibkan sejumlah kafe dan restoran yang juga membuka usaha lain atau multi usaha yang belum mengatongi izin.
Menurutnya, harus ada perbedaan antara izin usaha rumah makan (Restoran) dengan Karaoke yang dibukanya itu. “Kami sangat mendukung dan berpihak pada keinginan masyarakat sebagai jalur aspirasi mereka. Biar masyarakat juga bisa menikmati hiburan dan usahanya,” imbuhnya sembari mempertegas pada kafe dan restoran yang lain di kota ini yang belum mengantongi izin agar segera mengurus izinnya.
Agar tidak terjadi kongkalikong antara pengusaha dengan pemerintah, lanjut Rizal, DPRD Kota Mataram melalui perwakilan komisinya meminta pada eksekutif agar segera mengeluarkan izin usaha tersebut.
“Yang berhak mengeluarkan izin itu eksekutif, kami hanya mengingatkan saja. Tapi kalau ada dugaan kongkalikong antara pengusaha dengan pemerintah, maka masyarakat pasti akan bertindak tegas,” tegas Syamsu Rizal seraya meminta agar izin segera dikeluarkan dan jangan dibuat rumit.
DPRD yang notabenenya sebagai penyambung aspirasi masyarakat, kata politisi asal Partai Bintang Reformasi ini, intinya akan tetap melakukan fungsi kontrol. Caranya, dengan melakukan konsolidasi lebih lanjut dengan bidang prekonomian pemerintah Kota Mataram.
“Jangan bidang perekonomian hanya bisa melihat sebelah mata saja. Yang perlu diperhatikan, harus ada pemisahan antara izin rumah makan dengan karaoke serta pemandunya,” tegasnya.
Menurutnya wajar kalau ada sikap reaktif dari masyarakat, terutama pihak penegak hukum untuk melakukan razia atau penertiban terhadap kafe dan restoran yang belum megantungi izin di kota ini. “Oleh karena itu sebelum dilakukan penertiban oleh pihak yang berwajib, alangkah baiknya segera mengurus izin itu. agar masyarakat yang ingin menikmati hiburan tidak merasa terusik,” imbuh Rizal.
Hal senada disampaikan Ahmad Jafri, kolega Rizal dari Komisi IV DPRD Kota Mataram. Menurutnya perizinan ini juga akan menyangkut persoalan-persoalan sosial karena perizinan ini dibuat atas pertimbangan-pertimbangan sosial.
“Tidak bisa dihindari akan muncul masalah-masalah sosial. Lambat laun ini pasti akan diributkan (izinnya red.),” tandasnya.
Secara terpisah, Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kota Mataram, melalui Kepala Seksi Tempat Hiburan dan Rumah Makan, H Said mengaku sudah melayangkan teguran.
“Secara lisan dan tulisan kami sudah memberikan teguran pada pemilik kafe dan restoran itu,” akunya.
Kalau ditemukan Kafe dan restoran yang membuka karaoke serta pemandunya, sebenarnya tidak dipermasalahkan selama tidak melanggar asusila atau norma yang berlaku. Tapi jika ternyata tidak memiliki izin, maka pihaknya akan menindak tegas.
Sebelum memberikan izin pada kafe dan restoran, lanjut Said, pihaknya terlebih dahulu akan membentuk tim untuk melakukan kunjungan lapangan pada kafe dan restoran yang membuka karaoke.
“Ada tim yang akan melakukan uji kelayakan pada tempat tersebut, apakah pantas atau tidak untuk diberikan izin. Kalau kemudian tidak memenuhi syarat lebih baik dibubarkan saja,” tegasnya.
Namun apabila kafe dan restoran tersebut memenuhi syarat, Said mengatakan tidak menjadi masalah, karena menurutnya perda yang mengatur tentang itu sudah ada. “Acuan kita kan perda, tapi kalau tidak sesuai dengan perda kita akan tetap lakukan teguran, dan tindakan tegas,” tandasnya sembari mengatakan pihaknya akan melakukan rapat dengan melibatkan leading sector, guna membahas lebih jauh terkait perizinan tersebut.
Pernyataan yang lebih tegas datang dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Kota Mataram, Chaerul Anwar. Melalui Kasi Samapta Mahfuddin Noor, S.Sos, diungkapkan bahwa dalam waktu dekat Satpol PP Kota Mataram akan melakukan penertiban pada setiap kafe dan restoran yang diduga tidak mengantongi izin karaoke.
Selama ini, kata Mahfuddin, pihaknya sudah mengetahui ada dugaan salah satu kafe dan restoran di Kota Mataram yang belum mengatongi izin karaoke, hanya saja pihaknya harus menunggu surat perintah dari Walikota Mataram, dan dari dinas terkait sebagai leading sector yang menangani masalah prizinan. “Kita hanya sebagai penegak perda akan tetap melakukan penertiban, tapi setelah ada rekomendasi dari dinas terkait,” katanya.
Kita tunggu saja, akankah segera kita dengar dan saksikan adanya aksi bertajuk penertiban itu. Juga menarik untuk dipantau apakah penertiban itu sekadar formalitas semata atau penertiban sebenar-benarnya.
Menarik pula untuk disimak pernyataan Mahfuddin bahwa kalaupun nantinya ada permohonan izin oleh pemilik kafe atau restoran yang membuka karaoke, menurutnya kecil kemungkinan akan diberikan izin. “Tidak mungkin Walikota akan berikan izin karaoke, karena di karaoke pasti akan kita temukan minuman keras dan pemandu-pemandunya,” ungkapnya.
Tertarik untuk menjadi penonton? Aksi penertiban itu mungkin saja justru akan menjadi satu alternatif hiburan bagi warga kota. Entah itu serius maupun sebatas parodi. Yang jelas Mahfuddin pun tetap bersikukuh selama terbukti tidak menjalankan perda, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. “Atau kalau tidak ditutup saja,” tandasnya enteng.
Izin Karaoke Siapa Yang Punya?
•4 Maret 2008 • Tinggalkan sebuah KomentarMembangun Kemitraan Polri Dan Masyarakat
•4 Maret 2008 • Tinggalkan sebuah KomentarMaraknya berbagai kasus kejahatan yang kesemuanya harus diungkap dan diselesaikan merupakan ujian yang berat bagi Polri. Berbagai janji dan pernyataan untuk menuntaskan berbagai kasus tersebut masih saja tidak mampu menghapuskan keraguan masyarakat akan kemampuan Polri. Banyaknya dark number disatu sisi dan berbagai keterbatasan di tubuh Polri seolah menunjukan ketidakberdayaan dan beban berat yang disandangnya.
Pengungkapan tindak kriminalitas memang merupakan tugas dan wewenang kepolisian. Namun tragisnya adalah fakta bahwa kekuatan kepolisian umumnya berkembang jauh di belakang pertumbuhan kriminalitas. Demikian pula anggaran untuk memodernisasi kepolisianpun sangat tidak memadai bila dibandingkan dengan meluasnya tugas-tugas keamanan masyarakat, yang semakin banyak terganggu oleh kasus pelanggaran dan kejahatan.
Dapat dibayangkan berapa banyak pelanggaran ketertiban dan kejahatan ditengah masyarakat yang akan lolos dari kejaran polisi dan tuntutan hukum. Namun bagaimanapun masyarakat tetap membutuhkan rasa aman dan kenyamanan hidup yang ditandai dengan adanya ketertiban sosial dan berkurangnya kasus kejahatan disekelilingnya. Oleh karena itu upaya terobosan untuk mengatasi masalah ini merupakan suatu keharusan. Salahsatu upaya yang mungkin dilakukan adalah upaya mensinergikan tugas kepolisian dalam pemberantasan kejahatan dan kebutuhan masyarakat akan keamanan dan kenyamanan hidup.
Ini merupakan suatu konsep kamtibmas dimana masyarakat mengambil peran yang lebih besar dalam upaya pencegahan kejahatan dan penumbuhan rasa aman warga masyarakat serta merasa bahwa polisi merupakan bagian yang sinergis dari dirinya. Dalam perspektif ini pembinaan kamtibmas dilihat sebagai suatu kebijakan dan strategi yang bertujuan agar dapat mencegah terjadinya kejahatan, meningkatkan kualitas hidup, kualitas pelayanan polisi dan kepercayaan terhadap polisi, dalam jalinan kerjasama proaktif dengan sumber daya mayarakat yang ingin mengubah kondisi-kondisi penyebab kejahatan. Hal itu berarti diperlukan adanya kepolisian yang lebih handal, peran masyarakat yang lebih besar, dan perhatian yang besar terhadap hak asasi dan kebebasan individu.
Konsep ini mendasarkan diri pada asumsi bahwa kejahatan terjadi akibat faktor-faktor sosial yang relatif tidak terlalu dikuasai oleh pihak kepolisian. Kebutuhan pencegahan kejahatan perlu dipusatkan kepada faktor-faktor sosial penyebab kejahatan dan bahwa hak asasi serta kebebasan individu merupakan pertimbangan yang esensial dalam kebijakan kepolisian yang demokratis (Friedmann, 1998).
Apabila polisi ingin mencegah kejahatan dengan cara-cara yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat, maka polisi harus bertindak dengan mendasarkan diri pada strategi dan seperangkat taktik yang merupakan tanggapan langsung terhadap berbagai prioritas yang didambakan masyarakat yaitu memerangi ketidaktertiban, pengurangan rasa takut terhadap kejahatan dan peningkatan kualitas hidup daerah.
Pengabaian terhadap prioritas masyarakat hanya berarti bahwa polisi bertindak bertentangan dengan informasi terbaik yang dapat diberikan oleh masyarakat. Bila hal ini terjadi, mungkin saja masyarakat akan menarik diri secara fisik dari peranan-peranan saling mendukung dengan sesama warga dan dengan demikian melepaskan kontrol sosial yang dulu mereka bantu dan secara otomatis ikut mempersiapkan pelaksanaannya di lingkungan tempat tinggal mereka.
Memerangi ketidaktertiban, pengurangan rasa takut terhadap kejahatan dan peningkatan kualitas hidup daerah sebagai esensi program pembinaan Kamtibmas dapat dilakukan dengan cara menyertakan variabel rasa takut masyarakat dan ketidaktertiban ke dalam program-program penanggulangan kejahatan, lebih berorientasi pada masalah sosial dan kemasyarakatan dan bukan pembentukan citra atas dasar gebrakan tindakan polisi yang reaktif. Pemahaman yang jauh lebih baik tentang masyarakat dan berbagai kelompok di dalam masyarakat adalah mutlak perlu.
Strategi tindakan dalam pembinaan kamtibmas tidak dapat mengasumsikan bahwa semua masyarakat itu sama, dan bahwa aparat hanya perlu dikirim ke suatu daerah semata-mata demi hubungan yang lebih baik dengan masyarakat . Disamping perlakuan yang layak, tanggapan yang cepat dan penanganan yang efisien atas permasalahan masyarakat, perencanaan pembinaan kamtibmas perlu lebih memahami peta sosial dalam masyarakat. Agar perencanaan pembinaan kamtibmas menjadi efektif perlu dilakukan pengenalan tentang struktur kekuasaan, reputasi yang menjadi pijakan kumpulan relawan potensial, dan jaringan formal maupun informal yang dapat digunakan untuk membantu atau dijaga agar jangan sampai menghalangi program pembinaan kamtibmas.
Tidak kurang juga pentingnya bahwa harus ada inisiatif dari masyarakat secara individu atau kelompok tanpa perlu menunggu polisi untuk menelaah dan memperbaiki layanannya. Hal itu juga berarti melalui semangat pemberdayaan dan rasa memiliki hak mengatur dirinya sendiri, masyarakat lalu memiliki kontrol yang lebih besar terhadap masalah-masalah yang tampak tak bermakna namun sebenarnya merupakan aspek penting dari pemberantasan kejahatan dan peningkatan kualitas hidup. Dan prakarsa itu akan menjadi efektif bila aktifitas itu merupakan aktifitas instrumental dan bukan simbolik semata sehingga keterlibatan masyarakat akan tampak berimbang dengan peran kepolisian.
Bila hal ini terwujud maka polisi akan memperoleh wewenang pemeliharaan kamtibmas tidak saja dari hukum pidana dan organisasinya, namun juga dari masyarakat yang mereka amankan. Dan akhirnya polisi dan masyarakat secara bersama akan berupaya menentukan suatu ambang batas gangguan ketertiban dan aturan-aturan untuk lingkungan yang akan diberlakukan apabila ambang tersebut dilanggar. Sementara keterlibatan langsung dari para petugas kepolisian dalam proses ini merupakan kunci yang membantu pengembangan konsensus mengenai perilaku yang cocok dan cukup kuat untuk daerah setempat, agar dapat bertahan bahkan selama polisi tidak ada.
Polri selama lebih dari dua dekade terakhir telah dipompa dengan pola pikir dengan pendekatan angka-angka, berupa penurunan crime total dan peningkatan crime cleared. Padahal kepolisian yang maju selalu mengandalkan keberhasilannya dari kepuasan masyarakat dengan penilaian melalui penelitian. Sepanjang sejarah memang ruler appointed police, jenis polisi pemerintah seperti Polri, cenderung merentang jarak dengan masyarakat karena banyak kepentingan yang berseberangan. Dalam iklim reformasi seperti sekarang sudah wajar apabila rakyat menuntut reformasi dalam unjuk kerja Polri. Dan ini tidak saja hanya berupa penurunan angka kriminalitas semata yang sudah menjadi rahasia umum bahwa angkanya pasti berbeda dari angka media massa ataupun LSM.
Reformasi di tubuh Polri memang harus diawali dengan perubahan paradigma baik sikap, pikiran dan tindakan dari penguasa menjadi abdi. Dalam jangka pendek, reformasi yang telah dilakukan seperti perubahan status menjadi sipil, perubahan kepangkatan, perubahan doktrin dan sistem pendidikan perlu dibarengi dengan perbaikan materiil, fasilitas dan pelayanan. Prosedur pelaporan dan pelayanan perlu disederhanakan dan ditertibkan sehingga trauma masyarakat akan prosedur pelaporan yang berbelit-belit dan adanya kemungkinan pelapor dituntut, atau dituduh sebagai pelaku kejahatan itu sendiri bisa dihilangkan. Penginformasian berbagai macam program layanan baru kepolisian dan perkembangan pengungkapan kasus-kasus perlu terus dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui apa yang dapat dan telah dilakukan oleh polisi.
Dari pemaparan diatas, terlihat bahwa upaya pemantapan kondisi kamtibmas jauh lebih bermakna daripada sekedar penegakan hukum dan tanggapan reaktif terhadap kejahatan. Upaya tersebut haruslah dipandang sebagai tugas, evaluasi dan kehormatan polisi dan di masa depan mengarah ke perubahan yang tak terhindarkan tentang kerja dan operasi kepolisian, penugasan, struktur komando, evaluasi dan struktur penghargaan.
Namun demikian hal yang paling utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian dalam rangka pemantapan kamtibmas adalah partisipasi masyarakat. Karena walaupun sistem organisasi kepolisiannya baik, pemahaman kemasyarakatan dari personilnya baik, tidak akan sanggup menciptakan kondisi kamtibmas yang mantap tanpa adanya partisipasi aktif dari masyarakat.
Berita Kriminalitas, Menenteramkan atau Meresahkan?
•4 Maret 2008 • Tinggalkan sebuah KomentarKeamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat merupakan salah satu tujuan pembangunan. Mustahil tujuan pembangunan lainnya dapat berjalan tanpa ditunjang ketenteraman dalam lingkungan masyarakat dimana mereka tinggal. Lantas bagaimana peran media informasi kriminalitas?
Rasa tenteram dapat diukur dengan melihat jumlah kejahatan, kebakaran dan kecelakaan lalu lintas. Asumsinya, semakin kecil jumlah kejahatan atau pelanggaran hukum, kebakaran dan kecelakaan lalu lintas, akan memberikan rasa tenteram pada masyarakat secara umum.
Demikian pendapat Tri Yuniwati, S.IP, aktifis Lembaga Studi Sosial dan Keamanan SOSECare Mataram, saat diminta tanggapan seputar peran media dalam menyebarluaskan informasi masalah kriminal dan keamanan.
Tri mengungkapkan, pada kenyataannya berbagai macam jenis kejahatan banyak terjadi di wilayah ini. Tindak kejahatan yang umumnya dikeluhkan masyarakat adalah jenis kejahatan seperti pencurian ringan biasa/copet, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pemerasan, penipuan, penganiayaan berat dan pencurian kendaraan bermotor.
Dari catatannya, angka kejahatan diperkirakan akan terus mengalami peningkatan, karena kesulitan ekonomi yang semakin terasa sebagai dampak krisis ekonomi yang berkepanjangan, mengakibatkan daya beli masyarakat menurun. Hal ini tidak dapat ditutup-tutupi, justru pemerintah dituntut untuk lebih keras lagi dalam upaya menjaga keamanan lingkungan.
Demikian pula masyarakat, sebaiknya tidak terpancing tindak kejahatan atau provokasi yang memancing emosi, sehingga mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan. “So, at last every body happy, pemerintah tidak lagi khawatir investor lari dan wisatawan tidak mau datang, masyarakat pun juga bisa tidur nyenyak karena merasa aman,” paparnya.
Tri menyambut baik upaya media massa, baik cetak maupun elektronik ikut menyebarluaskan informasi-informasi yang bersifat kriminal kepada masyarakat. “Kita harapkan ini dapat menjadi jalan bagi upaya mengakselerasi peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, serta masyarakat juga akan paham bahwa peransertanya sangat dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum, sehingga apa yang dilakukan pemerintah dalam rangka penegakan hukum, keamanan dan ketertiban serta penumbuhan rasa aman warga masyarakat dapat berjalan baik,” jelasnya.
Tri juga mengharapkan agar pemberitaan kriminal dilakukan secara mendalam, tuntas dan mencakup segala aspek keamanan dan moral. “Itulah kontribusi yang dapat dilakukan media demi terpeliharanya keamanan nasional, namun tentunya dengan memperhatikan karakteristik, norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat,” ujarnya menambahkan.
Sementara ditempat terpisah, Garry, seorang Warga Negara Kanada yang berdomisili di kawasan Senggigi, saat diminta pendapatnya mengenai hal ini menyatakan, dirinya sangat berterima kasih dengan adanya berita-berita kriminal yang dimuat media, karena dengan demikian dia bisa lebih waspada. “Saya tidak melihat itu sebagai hal yang menakutkan, namun itu bisa menjadi early warning,” ujarnya.
Hal senada dilontarkan Christian Ferry, seorang pebisnis dari Surabaya yang ditemui di Bandara Selaparang saat menanti keberangkatan pesawatnya ke Surabaya. “Kita memang perhatikan masalah keamanan, dan dengan adanya informasi media, dapat diketahui bagaimana situasi dan kondisi sebenarnya, dengan begitu kami bisa menjalankan bisnis dengan tenang,” ujarnya. Dirinya juga mengharapkan agar media selalu menyajikan beritanya sesuai fakta, berimbang dan menghormati HAM.
Lain pula yang disampaikan oleh Reni (40), seorang ibu rumah tangga di kawasan Pejeruk, kecamatan Ampenan. Ia menyatakan adanya tayangan berita kriminal, bisa menjadi bekal dirinya dalam mengasuh dan mendidik anak. “Saya ikuti terus berita-berita ini terutama yang melibatkan remaja, agar dapat saya antisipasi dan jadi bahan wejangan pada dua anak saya yang masih ABG, supaya tidak terjerumus pada hal-hal negatif,” jelasnya.
