Dilema Intelijen: Velox et Exactus di Alam Demokrasi

oleh: Khairul Fahmi

Proses demokrasi di sejumlah negara mendorong terbentuknya masyarakat terbuka. Nilai-nilai kemanusiaan, akuntabilitas, dan transparansi yang menjadi cirinya mendorong negara-negara otoriter mereformasi tata kenegaraannya lewat berbagai cara, yaitu reformasi kepolisian, militer, dan intelijen.
Pada pihak lain, demokratisasi berjalan paralel dengan peta dunia yang berubah pascaserangan WTC dan Pentagon di Washington DC, 11 September 2001 (9/11). Disusul bom Bali (12/10/2002), bom Madrid (11/3/2004), bom Kuningan Jakarta (9/9/2004), bom London (7/7/2005), bom Sharm el Sheik Mesir (23/7/2005), bom Bali II (1/10/2005) dan rentetan peledakan bom diberbagai penjuru dunia.
Meski tetap dimungkinkan, apakah terkait dengan gerakan Kelompok Jemaah Islamiyah atau Al Qaeda, perlu digarisbawahi bahwa pihak lain pun kemungkinan dapat melakukan hal yang sama. Pelaku yang bukan berasal dari aliran garis keras pun dapat berlindung di balik suasana ketidakpastian untuk mengatakan siapa pelakunya?
Modus semacam ini adalah tipe psikologi teroris. Mereka kerap memanfaatkan situasi ketidakpastian dan kecemasan masyarakat untuk menyatakan ketidakmampuan pemerintah dalam mengambil tindakan yang cepat dan responsif.
Dulu, dalam setiap aksi terorisme, terdapat pihak yang mengaku bertanggung jawab, dengan tujuan akan ditempuh proses negosiasi untuk menempati posisi tawar-menawar yang lebih tinggi. Saat ini tidak ada pihak yang mengaku sebab tujuan mereka semata-mata hanya untuk menimbulkan rasa takut dan lebih bersifat jangka panjang.
Ancaman terorisme global ini kemudian memicu respons kebijakan keamanan nasional yang variatif di sejumlah negara, khususnya dalam mendefinisi ulang prioritas ancaman keamanan. Konsekuensinya adalah mengubah strategi pertahanan dan keamanan nasional.
Sebelum 9/11, berlaku diktum konvensional, serangan terhadap keamanan nasional lebih banyak disebabkan ancaman negara lain. Pasca itu, ancaman ditujukan pada kejahatan terorisme oleh organisasi kriminal internasional dengan skala operasi mikro, menggunakan teknologi canggih dan hasilnya amat menakutkan.
Ancaman ini memerlukan alat antiteror yang efektif, yang biasanya mengandalkan intelijen. Seperti model ancaman modern, intelijen juga bekerja secara rahasia dan kehadirannya tidak dirasakan pada aktivitas publik sehari-hari. Inilah yang menjadi problem baru, terutama dalam kaitan menjaga keseimbangannya dengan demokrasi. Di satu pihak masyarakat demokratis mensyaratkan tata pemerintahan terbuka, transparan, dan akuntabel, di pihak lain karakter operasional intelijen selalu bersifat rahasia dan tertutup.
Mengapa intelijen lambat mendeteksi? Ini dilema demokrasi. Sebagai contoh, sejak pemerintah memperingatkan bahwa akan ada ancaman terorisme, kemudian pemerintah menempatkan aparat keamanan di setiap pojok rumah orang untuk berjaga-jaga, masyarakat tentu tidak mau.
Pemerintah sebagai penyelenggara keamanan nasional secara naluriah akan mengedepankan isu-isu seperti ruang gerak organisasi, kewenangan ekstra, hingga metode kerja khusus. Masyarakat sipil juga secara naluriah akan memunculkan kekhawatiran tentang kewenangan yang meluas, pemberangusan kebebasan sipil, hingga munculnya kembali institusi represif regim otoritarian.
Sistem demokrasi di republik ini juga belum sepenuhnya berjalan akibat loncatannya yang terlalu jauh ke depan, sementara masyarakat belum siap karena tingkat kepatuhan hukum masih rendah. Malah tingkat kepatuhan pada etika sosial sangat memprihatinkan. †Ini semua menyebabkan kehidupan berdemokrasi belum bisa dikerjakan sepenuhnya,†ungkap Prof Dr Bijah Subijanto, Guru Besar Universitas Pancasila Jakarta.
Dengan demikian, ke depan, yang harus dirancang oleh Badan Intelijen Negara (BIN) adalah strategi yang komprehensif untuk menangani terorisme yang bersifat jangka panjang.
Pusat perhatian meliputi persoalan sosial ekonomi, kultural, menciptakan saling pengertian dalam kehidupan antarwarga, memberikan sentuhan demokrasi, serta kemungkinan mendapatkan keadilan dan kesejahteraan ekonomi.
Selain itu, upaya lain sebagai alternatif adalah counter terorism dengan menggunakan sarana hukum, meningkatkan kewaspadaan dalam proses keamanan dalam negeri, dan mempertahankan kesia Dalam suatu sistem demokrasi, distribusi kekuasaan diimbangi dengan upaya untuk mengembangkan kompetensi utama setiap insitusi negara sehingga didapat suatu sistem ketatanegaraan yang efisien dan efektif. Lembaga-lembaga intelijen diarahkan untuk memiliki kompetensi utama dalam pembentukan sistem peringatan dini dimana intelijen berperan penuh untuk mengumpulkan informasi, menelaah data, menilai data, serta memberikan alternatif-alternatif strategi penindakan bagi Presiden.
Kompetensi utama dari intelijen adalah memberikan asupan data yang akurat bagi Presiden untuk mengeksekusi suatu kebijakan di bidang keamanan nasional. Dengan demikian, intelijen bertindak sebagai data provider, dan Presiden merupakan ultimate user.
Intelijen harus dapat berperan sebagai pemberi peringatan dini bagi presiden untuk menghindari terjadinya kejutan-kejutan strategik, operasional, maupun taktikal (strategic, operational, and tactical surprises) di bidang keamanan nasional.
Kompetensi utama tersebut tidak menuntut dikembangkannya kemampuan intelijen untuk melakukan operasi pencegahan kejahatan maupun penindakan hukum. Fungsi intelijen harus secara tegas terpisah dengan fungsi penegakan hukum. Intelijen [dalam negeri] merupakan bagian dari sistem peringatan dini yang tidak memiliki kewenangan penindakan.
Fungsi penegakan hukum tetap dipegang oleh aparat yustisi (antara lain POLRI dan Kejaksaaan Agung) dan fungsi ini tidak dapat dialihkan ke aparat intelijen. Kebutuhan operasional aparat intelijen untuk melakukan penindakan dini ditengarai dengan pembentukan mekanisme koordinasi kerja yang lebih efektif, bukan dengan memberikan kewenangan ekstra di bidang penegakan hukum bagi aparat intelijen.
Kompetensi utama intelijen untuk mengembangkan sistem peringatan dini diperkuat dengan pemberian hak-hak khusus untuk melindungi organisasi, fasilitas, pegawai, agen, serta metode kerja lembaga intelijen. Hak-hak khusus ini diberikan oleh negara sehingga memungkinkan beberapa kegiatan intelijen dikeluarkan dari ruang publik.
Namun, hak-hak khusus ini bisa ditangguhkan oleh negara jika kegiatan intelijen yang dilakukan nyata-nyata membahayakan perkembangan masyarakat demokratik bebas dan terbuka (open and free democratic society).
Jika atas nama keamanan nasional, aparat intelijen melakukan kegiatan yang mengancam sendi-sendi demokrasi, maka negara (biasanya dilakukan oleh parlemen) menangguhkan hak-hak khusus tersebut dan meminta pertanggung-jawaban politik dari pimpinan lembaga intelijen.
Bagaimanapun, negara membutuhkan intelijen yang efektif demi kepentingan keamanan nasional, sambil terus menjaganya akuntabel dalam kerangka demokrasi dan rule of law. Karena itu, guna mencegah salah guna (misuse) intelijen negara oleh rezim yang berkuasa, RUU ini diperlukan. Mengapa?
Pertama, hingga kini belum ada hukum yang memadai tentang intelijen negara, setidaknya ketentuan setingkat undang-undang. Yang ada hanya keputusan presiden, isinya terlalu umum, baik dalam mendefinisikan wewenang dan tugas intelijen negara maupun mekanisme kontrol saat intelijen negara bertugas. Di mana pun, intelijen negara selalu diberi special power seperti surveilance, membuka surat-surat seseorang tanpa izin, penggunaan identitas palsu (cover name), merekam pembicaraan, sampai operasi clandestine. Jika kewenangan khusus ini tidak diatur secara jelas, peluang penyimpangan menjadi terbuka.
Kedua, pada era Orde Baru, selama sekitar 30 tahun, intelijen telah digunakan sebagai mesin kekuasaan penguasa, mengintervensi kebebasan sipil dan politik warga negara atas nama doktrin stabilitas dan keamanan nasional. Selama itu banyak aktivis mahasiswa, parpol, hingga LSM yang kritis terhadap rezim penguasa yang dituduh sebagai musuh negara, diawasi bahkan dieliminasi.
Di era terbuka, para aktivis bebas bergerak tanpa dibayangi ketakutan intelijen. Di era transisi politik menuju demokrasi, residu pola pikir dan aktivitas seperti itu masih terasa. Hapusnya residu memerlukan perubahan mendasar dalam paradigma intelijen.
Dari dua pertimbangan itu, diharapkan intelijen negara memerankan dan menempatkan diri secara tepat pada konteks tantangan atau ancaman keamanan terkini. Bukan karena meningkatnya problem keamanan dalam negeri, tetapi juga karena peta keamanan dunia yang berubah.
RUU Intelijen Negara harus mampu menjawab pertanyaan seputar standar dan fungsi intelijen yang ideal. Pertanyaan ini mencakup patokan normatif apa yang bisa membatasi kerja intelijen, institusionalisasi pengaturan kerja intelijen, pertanggungjawaban fungsi intelijen, hingga bagaimana negara menyediakan mekanis reparasi atas dampak kelalaian kerja intelijen.
Karena itu, ramuan kombinasi faktor-faktor itu secara komposisional harus tepat dirumuskan dalam RUU Intelijen Negara. Pentingnya demokrasi, kebebasan sipil, dan rule of law perlu terus diingatkan.
Memberikan rasa aman bagi masyarakat bisa dilakukan dengan dialog interkultural meski perlu proses panjang hingga bertahun-tahun.
Selain itu, dapat dilakukan kegiatan pendekatan secara keagamaan. Kegiatan itu dipandang perlu agar umat tak menafsirkan sesuatu hanya secara tekstual, yang buntutnya memunculkan kaum militan yang melakukan segala sesuatu dengan dalih menjalankan perintah Tuhan, tetapi pada akhirnya menimbulkan banyak konsekuensi, termasuk jatuhnya korban tidak berdosa.
Yang memiliki otoritas untuk melakukan hal tersebut bukanlah polisi, politisi, atau panglima, melainkan tokoh agama dan opinion leader di tingkat lokal. Ini terutama untuk memberikan pemahaman bahwa penggunaan kekerasan bukan cara yang baik guna mencapai tujuan politik.
———-
*) dari berbagai sumber

~ oleh khafisena di/pada 4 Maret 2008.

Tinggalkan Balasan