Keamanan Nasional diantara Transisi Demokrasi dan Globalisasi

•4 Maret 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar
 oleh: Khairul Fahmi

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dibidang komunikasi dan transportasi telah membawa dampak terhadap perkembangan sistem informasi, menjadikan dunia seolah-olah tanpa batas dan telah mendorong berkembangnya isu-isu global sangat dominan yaitu tentang HAM, demokratisasi dan lingkungan hidup mewarnai situasi politik di Indonesia.
Isu demokratisasi yang terjadi diberbagai belahan dunia telah mendorong berbagai kelompok masyarakat dan kekuatan sosial politik untuk menuntut berbagai perubahan terhadap kebijakan politik pemerintah yang dinilai tidak sesuai atau mengabaikan kepentingan masyarakat.
Perkembangan hukum dan perundang-undangan khususnya dibidang politik, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan tulisan telah meningkatkan kesadaran politik rakyat. Demonstrasi, unjuk rasa dan tuntutan HAM akan merupakan bagian dari dinamika masyarakat dalam pengenalannya terhadap demokratisasi dengan tingkat persepsi yang menganggap bahwa demokratisasi berarti “serba boleh” termasuk boleh mengabaikan hukum dan perundang-undangan.
Isu global lainnya yang sangat berpengaruh terhadap situasi politik nasional adalah masalah lingkungan hidup. Kebijakan pemerintah di masa lalu maupun yang akan datang dalam pengelolaan sumber daya alam akan menghadapi dilema yang sama yaitu konflik kepentingan untuk mengelola sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat dihadapkan dengan kerugian yang diderita masyarakat dan kerusakan alam sekitarnya. Jika kepentingan ini tidak dapat diakomodasikan, maka peluang terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban tidak dapat dihindari.
Demikian pula demokratisasi di bidang ekonomi telah menggeser peran pemerintah dan meningkatkan peran swasta. Namun demikian kebijakan di bidang ekonomi, antara lain di bidang lalu lintas devisa pembebasan bea masuk impor dan berbagai paket deregulasi ekonomi dan perdagangan telah menumbuhsuburkan timbulnya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pemberian hak istimewa kepada pelaku ekonomi tertentu telah mengakibatkan praktek monopoli dan oligopoli sehingga lebih mendorong adanya kelompok kecil masyarakat yang menguasai asset nasional dalam jumlah besar dan semakin mengakibatkan kesenjangan sosial sehingga berdampak pada meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban seperti penjarahan, perampokan perusakan dan sebagainya.
Kemajuan transportasi dan komunikasi elektronika juga mempengaruhi kehidupan ekonomi nasional ke arah kerjasama ekonomi yang semakin erat dan luas antar bangsa. Namun demikian meningkatnya kerjasama ekonomi dan lalu lintas antar bangsa juga telah meningkatkan kualitas kejahatan ekonomi dan kejahatan lainnya yang semula bersifat lokal dan nasional menjadi transnasional, menembus batas negara dan sistem hukum nasional yang para pelakunya mampu bergerak dari satu negara ke negara lain.
Dari sisi sosial budaya, masyarakat indonesia sedang dalam transisi simultan dari masyarakat agraris tradisional ke masyarakat industri modern dengan laju perkembangan teknologi yang serba cepat dan tidak terimbangi dengan perkembangan mental. Kemajuan iptek disamping bermanfaat bagi umat manusia juga berdampak terhadap meningkatnya kualitas dan bentuk kejahatan yang berlingkup lokal, nasional maupun internasional. Penggunaan komputer yang makin meluas dalam kehidupan masyarakat mendorong peningkatan kejahatan dengan menggunakan sarana komputer.
Transisi lainnya adalah transisi budaya etnis kedaerahan kearah masyarakat dengan budaya nasional kebangsaan bahkan berlanjut kepada budaya global. Proses transisi ini berlangsung dalam proses interaksi sosial yang intensif yang dalam hal-hal tertentu masih menimbulkan peluang terjadinya kasus-kasus konflik nilai, pertikaian etnis, antar suku agama dan rasial serta dapat mengakibatkan ganguan keamanan berupa perkelahian massal, perusakan dan atau pembakaran. Hal tersebut dipacu dengan menjamurnya tempat hiburan di kota-kota besar yang kadangkala menimbulkan konflik dengan kelompok masyarakat yang masih memegang teguh tata nilai lama dan tidak jarang mengakibatkan ganguan keamanan. Selain masalah sosial, tempat hiburan tersebut juga merupakan sasaran ideal bagi pedagang obat bius dan zat terlarang lainnya untuk memperlancar jaringan pemasarannya.

Implikasi terhadap keamanan nasional
Menyimak perkembangan kecenderungan-kecenderungan tadi terhadap kehidupan nasional di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya serta dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban, maka berbagai gangguan keamanan dalam negeri di masa depan bergerak dalam spektrum antara lain : kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terorganisasi, kejahatan kerah putih (white collar crime), kejahatan lingkungan, kejahatan ekonomi dan perbankan, manipulasi pajak, penyelundupan, penyalahgunaan kartu kredit. Selain itu kejahatan seksual dan kejahatan konvensional serta gangguan keamanan dan ketertiban lainnya masih tetap akan dijumpai.
Pada masa mendatang yang sangat dipengaruhi oleh kecenderungan-kecenderungan global dan regional, tantangan yang dihadapi oleh bangsa dan negara ini menjadi semakin kompleks. Ketajaman dalam melihat perkembangan tantangan di bidang penegakan hukum dan keamanan serta dalam menangkap berbagai aspirasi mayarakat yang berkaitan dengan hukum dan keamanan merupakan suatu keharusan. Kepekaan tersebut diproyeksikan pada peningkatan kewaspadaan dan ketanggapan melalui berbagai upaya yang efektif dan berpihak pada kepentingan umum dan manusiawi.Yang pada akhirnya mengarah pada upaya terwujudnya masyarakat madani yang demokratis, aman, adil dan sejahtera.

Menggagas Intelijen yang Efektif (1)

•4 Maret 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar
oleh: Khairul Fahmi

Komunitas intelijen Indonesia menghadapi tantangan besar. Termasuk merosot drastisnya rasa percaya diri atas kemampuan melaksanakan misi secara kompeten dan legal. Salahsatu konsekuensinya, anggapan bahwa reformasi kebijakan dan kemampuan intelijen tidak akan dan dapat dilakukan hanya oleh komunitas intelijen itu sendiri. Bagian lain sistem dan institusi pemerintah maupun legislatif pasti akan terlibat.
Hal ini tidak sepenuhnya benar. Bagaimanapun, komunitas intelijen telah berupaya menyesuaikan diri dengan tuntutan perubahan pascareformasi. Komunitas juga berhasrat menyajikan informasi yang berguna dan dapat dipercaya pada konsumennya. Sejumlah perubahan memang perlu dilakukan, namun tentunya tanpa menciptakan lebih banyak masalah ketimbang pemecahannya, yang dampaknya dapat melemahkan instrumen penting keamanan nasional Indonesia.
Berakhirnya Orde Baru ternyata tidak serta-merta menghadirkan kedamaian dan keamanan. Kebutuhan akan intelijen juga tidak begitu saja tergantikan oleh sumber baru dari informasi yang terbuka. Intelijen tetap merupakan hal yang penting, begitupun kemampuan negara untuk menyelenggarakannya (mengumpulkan informasi, menghasilkan analisa yang akurat dan bermanfaat, serta menyebarkannya pada konsumen). Namun rupanya, memahami kenyataan bahwa sasaran, tujuan dan kemampuan pengacau keamanan, teroris, kelompok-kelompok radikal (kiri, kanan, dan lain-lain), dan kelompok-kelompok separatis, perkembangan fasilitas yang dimilikinya, pemetaan potensi militer yang mereka miliki dan sumber-sumbernya, hanya dapat diidentifikasi, dimonitor, dan diukur melalui intelijen.
Pengangguran yang besar sebagai akibat “keuntungan perdamaian” dalam wilayah intelijen tidaklah disukai. Meskipun memang seharusnya ada kesempatan untuk menyimpan -mengurangi kelebihan sumber daya didalam dan diantara badan-badan, pengenalan efisiensi, pengendalian yang baik atas pelaksanaan tugas, mengurangi perhatian pada hal-hal yang sebenarnya menjadi tugas badan pemerintah lainnya atau penegak hukum- sistem yang modern untuk pengumpulan informasi tetaplah mahal. Apalagi, kebutuhan untuk mengumpulkan dan menilai informasi pada wilayah tugas yang luas tidak hilang, Intelijen yang akurat secara signifikan meningkatkan efektivitas diplomatik dan gerakan militer, meski intelijen yang baik tidak menjamin akan menghasilkan kebijakan yang baik, intelijen yang lemah secara terus menerus akan menghasilkan kebijakan yang salah. Pemerintah harus melanjutkan untuk menemukan sumber daya yang signifikan jika Indonesia menginginkan kemampuan Intelijen yang signifikan.
Tujuan akhir intelijen Indonesia adalah untuk meningkatkan keamanan nasional Indonesia dengan memberi informasi yang akurat kepada pembuat kebijakan dan mendukung operasi militer maupun keamanan dalam negeri. Terhadap tujuan akhir ini, salah satu fungsi yang paling penting dari komunitas intelijen adalah menyediakan kumpulan analisis dari semua sumber yang mungkin (baik terbuka maupun rahasia) dan menyajikannya secara tepat waktu dan dalam bentuk yang bermanfaat. Hanya komunitas intelijenlah yang dapat melakukan fungsi pokok ini.
Terakhir, adalah penting untuk tetap memandang bahwa tidak ada penataan ulang atau pengaturan apapun yang dapat mengganti kerugian yang diakibatkan oleh kepemimpinan yang jelek. Jadi yang harus dilakukan oleh para pejabat senior baik saat ini maupun masa depan dari komunitas intelijen adalah memberikan prioritas pada pengembangan keterampilan manajemen dan pengembangan budaya dimana prestasi dihargai, bakat dikembangkan, kualitas dinilai, pengambilan resiko yang sah didorong dan ketaatan pada hukum tidak diragukan lagi.

Peran Militer dalam Politik Negara

•4 Maret 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar
oleh: Khairul Fahmi

Pemilihan Umum 2009 yang akan memilih wakil rakyat (DPR dan DPD) serta Presiden dan Wakil Presiden telah semakin dekat. Dengan semangat reformasi dan rekonsiliasi kita berupaya menata kembali langkah ke depan. Namun ternyata kita masih berkutat terus pada perdebatan tentang adakah tempat bagi peran politik militer. Sementara agenda permasalahan bangsa yang harus diselesaikan bersama masih menumpuk. Memang tidaklah serta merta perdebatan berakhir begitu saja. Tentunya hal tersebut akan senantiasa menjadi wacana yang menarik untuk dikaji oleh para ahli, baik ahli hukum, politik, sejarah maupun militer.
Apalagi bila kita melihat bahwa ternyata banyak peran dalam sistem politik kita masih dimainkan oleh individu-individu dengan latar belakang militer, baik aktif maupun yang telah purnawira. Mulai dari lembaga legislatif, posisi strategis di pemerintahan hingga partai politik. Demikian pula bursa calon pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah juga diwarnai calon-calon dari kalangan militer. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan apakah politisi sipil kita telah gagal, tidakkah peran politik militer itu merupakan suatu bentuk intervensi , dan apakah yang dapat menyebabkan militer tertarik untuk melakukan intervensi terhadap politik negara ?
Untuk pertanyaan yang pertama tentu waktu dan sejarahlah yang akan menjawab, untuk yang kedua tentunya memerlukan diskusi yang panjang dan multi dimensi karena banyak faktor yang harus dilihat. Namun yang menarik dan perlu dijawab hari ini setidak-tidaknya adalah pertanyaan yang terakhir. Jawaban atas pertanyaan ini tentu sangat perlu dipahami oleh masyarakat luas, dan perlu diperhatikan sebagai suatu pesan moral dan harapan kepada kita semua khususnya para politisi wakil rakyat dan pemerintahan yang baru nantinya untuk mewaspadai dan senantiasa berupaya agar tidak timbul kondisi-kondisi yang menyebabkan militer melakukan intervensi ke dalam wilayah politik.
Adalah dapat dimaklumi bila ada pendapat yang menyatakan bahwa kadangkala para pendukung demokrasi dihadapkan pada pilihan yang sulit, ketika menerima baik intervensi militer dalam politik dalam rangka pengembalian kondisi tertib dalam kehidupan politik. Namun dalam pemahaman yang lebih luas, akan tampak bahwa sebenarnya intervensi militer dalam politik merupakan batu sandungan yang amat mengancam terhadap perkembangan politik menuju arah yang demokratis.
Kebanyakan dari intervensi hingga pengambil alihan kekuasaan oleh militer di dunia terbentuk tidaklah berawal dari semata-mata kepentingan atau ambisi pribadi untuk berkuasa, namun karena alasan-alasan yang sama dengan mengapa orang di manapun berada menginginkan kekuasaan politik, yaitu untuk meningkatkan kemampuan sektor publik, untuk memecahkan masalah-masalah bangsa yang berkepanjangan dan kronis. Atau lebih jelas lagi adalah agar terdapat kestabilan politik yang dapat membawa terciptanya kemakmuran ekonomi dan ketertiban sosial.
Lantas muncul pertanyaan, sampai seberapa jauh militer melakukan intervensi atau mengambilalih kekuasaan? Efektifkah upaya-upaya yang diambil dalam mewujudkan argumen-argumen tadi? Belajar dari pengalaman Orde Baru, dimana yang berkuasa adalah Rezim Soeharto, seorang Jendral mantan Pangkostrad yang mendapat kekuasaannya sebagai pemimpin setelah terjadinya suatu konflik politik berdarah, lantas menanggalkan status militernya untuk dipilih kurang lebih secara demokratis sebagai kepala pemerintahan orde konstitusional baru yang dibuatnya dan berkuasa hingga 32 tahun dan kemudian tumbang oleh kekuatan rakyat, yang diperkuat oleh (baik diakui atau tidak) adanya perpecahan dalam tubuh militer yang menopangnya, adanya kelompok di sekitarnya yang melakukan insubordinasi dan ingin berkuasa serta adanya pengaruh asing.
Rezim ini mengklaim bahwa pertumbuhan ekonomi yang terjadi merupakan keberhasilannya, namun sebenarnya yang terjadi adalah bahwa meningkatnya pertumbuhan ekonomi juga banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti kekayaan akan sumber daya alam dan bahan baku yang strategis. Bahkan rezim ini justru memiliki andil yang cukup besar sehingga negara kita dilanda krisis moral dan ekonomi yang parah dengan perilaku KKNnya.
Disini tampak adanya keengganan untuk mengembalikan kekuasaan kepada pejabat-pejabat sipil , dengan mengasumsikan bahwa keadaan yang sama yang menyebabkan rezim tersebut pertama kali melakukan intervensi masih tetap ada. Kekuasaan memang tidak dapat dipercayakan kepada pihak sipil sebelum stabilitas terjamin. Hal ini tentu lama-kelamaan memunculkan ketidakpuasan dan keresahan. Sehingga ujung-ujungnya rezimpun berakhir seperti pada permulaannya yaitu melalui suatu peralihan kekuasaan yang abnormal.
Bila kita mencermati peranan militer dalam politik, maka terdapat beberapa sebab yang dapat menjadi alasan bagi intervensi militer dalam politik suatu negara yaitu antara lain :
1. Jatuhnya kewibawaan pemerintah atau partai politik yang berkuasa, menyebabkan rezim yang bersangkutan semakin banyak menggunakan paksaan untuk memelihara ketertiban dan untuk menekankan perlunya persatuan nasional dalam menghadapi krisis, yang selanjutnya menyebabkan penindasan terhadap perbedaan pendapat.
2. Perpecahan antara atau diantara pemimpin-pemimpin politik, menimbulkan keragu-raguan pada pimpinan-pimpinan militer apakah rezim sipil masih mampu memerintah secara efektif.
3. Kecilnya kemungkinan terjadinya intervensi dari luar oleh negara dunia yang besar atau oleh negara-negara tetangga dalam hal perebutan kekuasaan.
4. Pengaruh buruk dari perebutan kekuasaan oleh militer di negara-negara tetangga.
5. Permusuhan sosial dalam negeri, yang paling jelas terjadi di negara-negara yang diperintah oleh suatu kelompok minoritas.
6. Krisis ekonomi, yang menyebabkan terpengaruhnya sektor-sektor layanan publik maupun swasta.
7. Korupsi dan pejabat-pejabat pemerintahan dan partai yang tidak efisien, atau anggapan bahwa pejabat-pejabat sipil berniat menjual bangsanya kepada suatu kelompok asing.
8. Struktur kelas yang sangat ketat, yang menyebabkan dinas militer menjadi satu-satunya saluran yang terbuka untuk orang-orang dari kelas terendah untuk mobilitas vertikal.
9. Kepercayaan yang semakin tebal pada anggota-anggota militer bahwa merekalah satu-satunya kelas sosial yang mempunyai cukup disiplin dan cukup setia kepada modernisasi untuk menarik negara keluar dari tatacaranya yang tradisional.
10. Pengaruh asing, dapat melibatkan perwakilan militer negara asing, pengalaman yang diperoleh dalam perang di negara asing, atau dalam pusat-pusat latihan diluar negeri, atau bantuan asing dalam bentuk peralatan dan senjata.
11. Kekalahan militer dalam konflik dengan negara lain atau menghadapi separatisme, khususnya kalau para pemimpin militer yakin bahwa pemerintah sipil telah mengkhianati mereka dengan merundingkan ketentuan-ketentuan perdamaian atau penyelesaian yang tidak menguntungkan atau mengecewakan.
Seluruh atau kombinasi dari sebab-sebab tersebut bisa jadi dapat merupakan hal yang mengesankan ketika disodorkan pada pemerintahan sipil yang terguling. Dan seringkali hal-hal tersebut baru disadari kemudian ketika penyesalan menjadi tidak lagi berguna dan upaya mengembalikan kekuasaan pada pemerintahan sipil yang demokratis, kuat dan berwibawa akan menjadi suatu perjuangan yang berat, lama dan memakan korban.
Oleh karena itu mari kita sama-sama introspeksi apakah kita bebas dari beberapa indikasi diatas atau apakah ada kemiripan dari indikasi-indikasi tadi dengan kondisi saat ini? Pada akhirnya kita sebagai rakyat tentu berharap bahwa elit politik dan pemerintahan yang baru nanti dapat memberi jawaban sukses terhadap tantangan untuk memerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar berkembang pesat dan melalui proses yang terbuka, demokratis dan konstitusional. Sebuah perjuangan yang berat dan membutuhkan kerjasama semua pihak tentunya. Selamat bekerja, semoga sukses !

Dilema Intelijen: Velox et Exactus di Alam Demokrasi

•4 Maret 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar
oleh: Khairul Fahmi

Proses demokrasi di sejumlah negara mendorong terbentuknya masyarakat terbuka. Nilai-nilai kemanusiaan, akuntabilitas, dan transparansi yang menjadi cirinya mendorong negara-negara otoriter mereformasi tata kenegaraannya lewat berbagai cara, yaitu reformasi kepolisian, militer, dan intelijen.
Pada pihak lain, demokratisasi berjalan paralel dengan peta dunia yang berubah pascaserangan WTC dan Pentagon di Washington DC, 11 September 2001 (9/11). Disusul bom Bali (12/10/2002), bom Madrid (11/3/2004), bom Kuningan Jakarta (9/9/2004), bom London (7/7/2005), bom Sharm el Sheik Mesir (23/7/2005), bom Bali II (1/10/2005) dan rentetan peledakan bom diberbagai penjuru dunia.
Meski tetap dimungkinkan, apakah terkait dengan gerakan Kelompok Jemaah Islamiyah atau Al Qaeda, perlu digarisbawahi bahwa pihak lain pun kemungkinan dapat melakukan hal yang sama. Pelaku yang bukan berasal dari aliran garis keras pun dapat berlindung di balik suasana ketidakpastian untuk mengatakan siapa pelakunya?
Modus semacam ini adalah tipe psikologi teroris. Mereka kerap memanfaatkan situasi ketidakpastian dan kecemasan masyarakat untuk menyatakan ketidakmampuan pemerintah dalam mengambil tindakan yang cepat dan responsif.
Dulu, dalam setiap aksi terorisme, terdapat pihak yang mengaku bertanggung jawab, dengan tujuan akan ditempuh proses negosiasi untuk menempati posisi tawar-menawar yang lebih tinggi. Saat ini tidak ada pihak yang mengaku sebab tujuan mereka semata-mata hanya untuk menimbulkan rasa takut dan lebih bersifat jangka panjang.
Ancaman terorisme global ini kemudian memicu respons kebijakan keamanan nasional yang variatif di sejumlah negara, khususnya dalam mendefinisi ulang prioritas ancaman keamanan. Konsekuensinya adalah mengubah strategi pertahanan dan keamanan nasional.
Sebelum 9/11, berlaku diktum konvensional, serangan terhadap keamanan nasional lebih banyak disebabkan ancaman negara lain. Pasca itu, ancaman ditujukan pada kejahatan terorisme oleh organisasi kriminal internasional dengan skala operasi mikro, menggunakan teknologi canggih dan hasilnya amat menakutkan.
Ancaman ini memerlukan alat antiteror yang efektif, yang biasanya mengandalkan intelijen. Seperti model ancaman modern, intelijen juga bekerja secara rahasia dan kehadirannya tidak dirasakan pada aktivitas publik sehari-hari. Inilah yang menjadi problem baru, terutama dalam kaitan menjaga keseimbangannya dengan demokrasi. Di satu pihak masyarakat demokratis mensyaratkan tata pemerintahan terbuka, transparan, dan akuntabel, di pihak lain karakter operasional intelijen selalu bersifat rahasia dan tertutup.
Mengapa intelijen lambat mendeteksi? Ini dilema demokrasi. Sebagai contoh, sejak pemerintah memperingatkan bahwa akan ada ancaman terorisme, kemudian pemerintah menempatkan aparat keamanan di setiap pojok rumah orang untuk berjaga-jaga, masyarakat tentu tidak mau.
Pemerintah sebagai penyelenggara keamanan nasional secara naluriah akan mengedepankan isu-isu seperti ruang gerak organisasi, kewenangan ekstra, hingga metode kerja khusus. Masyarakat sipil juga secara naluriah akan memunculkan kekhawatiran tentang kewenangan yang meluas, pemberangusan kebebasan sipil, hingga munculnya kembali institusi represif regim otoritarian.
Sistem demokrasi di republik ini juga belum sepenuhnya berjalan akibat loncatannya yang terlalu jauh ke depan, sementara masyarakat belum siap karena tingkat kepatuhan hukum masih rendah. Malah tingkat kepatuhan pada etika sosial sangat memprihatinkan. †Ini semua menyebabkan kehidupan berdemokrasi belum bisa dikerjakan sepenuhnya,†ungkap Prof Dr Bijah Subijanto, Guru Besar Universitas Pancasila Jakarta.
Dengan demikian, ke depan, yang harus dirancang oleh Badan Intelijen Negara (BIN) adalah strategi yang komprehensif untuk menangani terorisme yang bersifat jangka panjang.
Pusat perhatian meliputi persoalan sosial ekonomi, kultural, menciptakan saling pengertian dalam kehidupan antarwarga, memberikan sentuhan demokrasi, serta kemungkinan mendapatkan keadilan dan kesejahteraan ekonomi.
Selain itu, upaya lain sebagai alternatif adalah counter terorism dengan menggunakan sarana hukum, meningkatkan kewaspadaan dalam proses keamanan dalam negeri, dan mempertahankan kesia Dalam suatu sistem demokrasi, distribusi kekuasaan diimbangi dengan upaya untuk mengembangkan kompetensi utama setiap insitusi negara sehingga didapat suatu sistem ketatanegaraan yang efisien dan efektif. Lembaga-lembaga intelijen diarahkan untuk memiliki kompetensi utama dalam pembentukan sistem peringatan dini dimana intelijen berperan penuh untuk mengumpulkan informasi, menelaah data, menilai data, serta memberikan alternatif-alternatif strategi penindakan bagi Presiden.
Kompetensi utama dari intelijen adalah memberikan asupan data yang akurat bagi Presiden untuk mengeksekusi suatu kebijakan di bidang keamanan nasional. Dengan demikian, intelijen bertindak sebagai data provider, dan Presiden merupakan ultimate user.
Intelijen harus dapat berperan sebagai pemberi peringatan dini bagi presiden untuk menghindari terjadinya kejutan-kejutan strategik, operasional, maupun taktikal (strategic, operational, and tactical surprises) di bidang keamanan nasional.
Kompetensi utama tersebut tidak menuntut dikembangkannya kemampuan intelijen untuk melakukan operasi pencegahan kejahatan maupun penindakan hukum. Fungsi intelijen harus secara tegas terpisah dengan fungsi penegakan hukum. Intelijen [dalam negeri] merupakan bagian dari sistem peringatan dini yang tidak memiliki kewenangan penindakan.
Fungsi penegakan hukum tetap dipegang oleh aparat yustisi (antara lain POLRI dan Kejaksaaan Agung) dan fungsi ini tidak dapat dialihkan ke aparat intelijen. Kebutuhan operasional aparat intelijen untuk melakukan penindakan dini ditengarai dengan pembentukan mekanisme koordinasi kerja yang lebih efektif, bukan dengan memberikan kewenangan ekstra di bidang penegakan hukum bagi aparat intelijen.
Kompetensi utama intelijen untuk mengembangkan sistem peringatan dini diperkuat dengan pemberian hak-hak khusus untuk melindungi organisasi, fasilitas, pegawai, agen, serta metode kerja lembaga intelijen. Hak-hak khusus ini diberikan oleh negara sehingga memungkinkan beberapa kegiatan intelijen dikeluarkan dari ruang publik.
Namun, hak-hak khusus ini bisa ditangguhkan oleh negara jika kegiatan intelijen yang dilakukan nyata-nyata membahayakan perkembangan masyarakat demokratik bebas dan terbuka (open and free democratic society).
Jika atas nama keamanan nasional, aparat intelijen melakukan kegiatan yang mengancam sendi-sendi demokrasi, maka negara (biasanya dilakukan oleh parlemen) menangguhkan hak-hak khusus tersebut dan meminta pertanggung-jawaban politik dari pimpinan lembaga intelijen.
Bagaimanapun, negara membutuhkan intelijen yang efektif demi kepentingan keamanan nasional, sambil terus menjaganya akuntabel dalam kerangka demokrasi dan rule of law. Karena itu, guna mencegah salah guna (misuse) intelijen negara oleh rezim yang berkuasa, RUU ini diperlukan. Mengapa?
Pertama, hingga kini belum ada hukum yang memadai tentang intelijen negara, setidaknya ketentuan setingkat undang-undang. Yang ada hanya keputusan presiden, isinya terlalu umum, baik dalam mendefinisikan wewenang dan tugas intelijen negara maupun mekanisme kontrol saat intelijen negara bertugas. Di mana pun, intelijen negara selalu diberi special power seperti surveilance, membuka surat-surat seseorang tanpa izin, penggunaan identitas palsu (cover name), merekam pembicaraan, sampai operasi clandestine. Jika kewenangan khusus ini tidak diatur secara jelas, peluang penyimpangan menjadi terbuka.
Kedua, pada era Orde Baru, selama sekitar 30 tahun, intelijen telah digunakan sebagai mesin kekuasaan penguasa, mengintervensi kebebasan sipil dan politik warga negara atas nama doktrin stabilitas dan keamanan nasional. Selama itu banyak aktivis mahasiswa, parpol, hingga LSM yang kritis terhadap rezim penguasa yang dituduh sebagai musuh negara, diawasi bahkan dieliminasi.
Di era terbuka, para aktivis bebas bergerak tanpa dibayangi ketakutan intelijen. Di era transisi politik menuju demokrasi, residu pola pikir dan aktivitas seperti itu masih terasa. Hapusnya residu memerlukan perubahan mendasar dalam paradigma intelijen.
Dari dua pertimbangan itu, diharapkan intelijen negara memerankan dan menempatkan diri secara tepat pada konteks tantangan atau ancaman keamanan terkini. Bukan karena meningkatnya problem keamanan dalam negeri, tetapi juga karena peta keamanan dunia yang berubah.
RUU Intelijen Negara harus mampu menjawab pertanyaan seputar standar dan fungsi intelijen yang ideal. Pertanyaan ini mencakup patokan normatif apa yang bisa membatasi kerja intelijen, institusionalisasi pengaturan kerja intelijen, pertanggungjawaban fungsi intelijen, hingga bagaimana negara menyediakan mekanis reparasi atas dampak kelalaian kerja intelijen.
Karena itu, ramuan kombinasi faktor-faktor itu secara komposisional harus tepat dirumuskan dalam RUU Intelijen Negara. Pentingnya demokrasi, kebebasan sipil, dan rule of law perlu terus diingatkan.
Memberikan rasa aman bagi masyarakat bisa dilakukan dengan dialog interkultural meski perlu proses panjang hingga bertahun-tahun.
Selain itu, dapat dilakukan kegiatan pendekatan secara keagamaan. Kegiatan itu dipandang perlu agar umat tak menafsirkan sesuatu hanya secara tekstual, yang buntutnya memunculkan kaum militan yang melakukan segala sesuatu dengan dalih menjalankan perintah Tuhan, tetapi pada akhirnya menimbulkan banyak konsekuensi, termasuk jatuhnya korban tidak berdosa.
Yang memiliki otoritas untuk melakukan hal tersebut bukanlah polisi, politisi, atau panglima, melainkan tokoh agama dan opinion leader di tingkat lokal. Ini terutama untuk memberikan pemahaman bahwa penggunaan kekerasan bukan cara yang baik guna mencapai tujuan politik.
———-
*) dari berbagai sumber

Sisi Gelap Pendidikan, Nyandu Belajar atau Belajar ‘Nyandu’

•4 Maret 2008 • 1 Komentar
Bagaimana rasanya menghisap ganja? Sudah berapa kali mencoba barang haram itu? Itulah sekelumit pertanyaan yang dilontarkan sejumlah wartawan di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Terlarang Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Sepi… Nyaris tak ada jawaban yang keluar dari mulut HI, 17 tahun. Tertunduk dan malu… hanya itu yang bisa diperbuatnya dihadapan orangtua, penyidik dan kamera para pemburu berita. Hanya karena nikmat sesaat yang membawa sengsara…

oleh: Khairul Fahmi
Ya, HI adalah seorang diantara empat pelajar sekolah menengah yang tertangkap basah saat ‘memuja bulan’ dengan berpesta Narkoba jenis ganja. Pesta Ganja itu digelar di sebuah kamar kost, yang notabene disewa oleh orangtuanya untuk mendekatkan diri dengan tempatnya belajar. Bukan untuk lebih mendekatkan diri dengan tempat transaksi atau bandar narkoba.
“Baru sekali ini mencoba, barangnyapun tidak beli, ini pemberian,” ungkapnya lirih.
HI adalah siswa pindahan dari sebuah sekolah di Sumbawa. Ia mengaku mencoba atas dasar keinginan bersama rekan-rekannya tanpa ada paksaan.
Lain lagi yang dilontarkan W Jay, 17 tahun. Dia juga tertangkap di lokasi itu. W Jay mengaku belum sempat merasakan pengaruh dari ganja yang dihisapnya.
“Baru nyoba sekali, terus saya pulang, jadi belum tahu rasanya,” ungkapnya malu-malu.
KW, juga 17 tahun, siswa sebuah sekolah menengah swasta, tak bersuara sepatahpun. Di sudut sofa ruang pemeriksaan itu ia hanya meringkuk bungkam. Nyali ‘anak baru gede’ ini seolah sirna di hadapan sekian banyak mata.
Lebih memprihatinkan lagi FL. Saat tertangkap ia masih mengenakan seragam sekolah. Dibanding rekan-rekannya, usianya lebih tua, 18 tahun. Rekan sekelas HI dan W Jay ini tak kuasa menjawab saat ditanya apakah sempat mengikuti pelajaran di sekolah atau membolos saat berpesta. Hanya bisa menundukkan muka.
Penangkapan kali ini memang mengejutkan. Banyak yang terperangah. Tak mampu berkata-kata dan hanya bertanya dalam hati. Sudah sedemikian parahkah adik-adik kita ini?
Sudah sedemikian jauh pergaulan mereka hingga menyentuh sang Bandar narkoba. Mereka tidak membeli, hanya pemberian. Bukan tak mungkin setelah mereka ketagihan mereka akan diperalat untuk mengedarkan barang haram itu di lingkungan sekolah dan rekan-rekan sebayanya. Dilihat dari barang buktinya saja, cukup mencengangkan, ganja seberat 500 gram. Entah apa yang terbersit di benak orangtua mereka. Menyaksikan anak-anak buah hati, dimana orangtua menggantungkan harapan masa depan, harus mengalami hal ini. Tentunya duduk di kursi pesakitan bukanlah harapan idaman orangtua.
Biaya pendidikan yang selangit mereka penuhi. Dengan harapan agar cerahnya masa depan dapat terwujud. Namun apa daya, yang terjadi terjadilah. Belum lagi kelar upaya lembaga pendidikan mencetak mereka menjadi kader bangsa kebanggaan orangtua. Agar mereka memiliki keterampilan mumpuni dan tangguh secara mental spiritual, mereka agaknya harus mendapat pendewasaan di balik jeruji besi.
Salahkah mereka? Jelas salah, kata Ajun Komisaris Besar Muhammad Basri, juru bicara kepolisian setempat. Menurutnya, keempat siswa itu telah tertangkap tangan melanggar pasal 78, 82 dan 85 UU Nomor 22 Tahun 1997 Tentang narkotika. Ancaman hukumannya 4-20 tahun penjara.
“Kasus ini masih kita dalami. Termasuk apakah dilanjutkan pidananya, atau kita kembalikan kepada orangtuanya untuk dibina. Mereka masih sekolah,” imbuh Komisaris Besar Ismail Bafadal, Direktur Reserse Narkotika dan Obat Terlarang.
Apakah ini semata-mata kesalahan mereka? Banyak kalangan berpendapat bahwa ini adalah potret dari suramnya wajah masa depan pendidikan di negara ini. Ini hanyalah cerminan carut-marutnya sistem pendidikan kita.
“Jangan heran kalo banyak pelajar yang berbuat kriminal. Konsep pendidikan yang ada baru di atas kertas. Nyaris tak ada yang diterapkan pada kenyataannya,” tegas Hasan Basri, Wakil Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat menyikapi kasus ini.
Menurutnya, pendidikan kita lebih ditekankan pada aspek kognitif dengan mengukur prestasi secara formal dan kuantitatif. Mengabaikan aspek afektif dan psikomotorik yang mestinya lebih ditekankan. Sebab terkait dengan kontrol kualitas perilaku seseorang, Ini menyebabkan para siswa berusaha mengejar prestasi, apresiasi dengan segala cara baik positif maupun negatif.
“Ikut tawuran, merokok di sekolah dan membolos menjadi salah satu cara untuk terkenal dan mendapat apresiasi dari teman-temannya,” jelas Hasan seraya mengingatkan bahayanya jika hal ini terus didiamkan dan ditutup-tutupi.
Ada pula pihak yang mengaitkan hal ini dengan biaya pendidikan dan anggaran yang belum mencapai 20 persen seperti diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Muhidin, salahsatunya. Ia seorang sarjana pendidikan. Lulus dengan predikat wisudawan terbaik di kampusnya, Universitas Muhammadiyah Mataram, beberapa waktu lalu.
Ia memilih jalan hidup sebagai aktivis Lembaga Peduli Pendidikan untuk Rakyat, sebuah lembaga nirlaba yang acap meneriakkan isu-isu pendidikan murah di Mataram. Sebelumnya, Muhidin sempat menjadi guru dan wartawan,
Tak tega, katanya saat ditanya kenapa berhenti jadi guru dan wartawan. Biaya pendidikan makin mahal. Akibatnya seolah-olah terjadi pengastaan dalam pendidikan.
“Kalo mau jadi pejabat ya harus bayar mahal, tapi kalo mau cukup terima dengan hanya jadi penjahat, ya murahlah. Sekolah ala kadarnya saja, yang penting formalitas. Kualitas jelas beda dong dengan yang berani bayar mahal,” tutur Edo, panggilan akrabnya sembari terkekeh-kekeh.
Guru tak diperhatikan kesejahteraannya. Akhirnya mencoba-coba bisnis buku dan mencari rejeki di luar sekolah. Dampaknya murid kurang diperhatikan perilakunya, apakah ada yang menyimpang atau tidak.
“Pokoknya selama murid itu tidak membolos, tidak banyak bicara, prestasi belajar cukup memuaskan, para guru sudah senang. Mereka tidak mau pusing dengan hal-hal yang terjadi di luar sekolah, yang penting selama di sekolah tidak ada masalah. Soalnya mereka sendiri sudah cukup pusing dengan masalah dapur,” ungkap Edo penuh semangat menceritakan pengalamannya.
Benarkah demikian? Apa yang disampaikan Faisal, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Mataram, mungkin bisa menggambarkan sedikit sinyalemen tadi.
Saat didatangi wartawan, Faisal menyambut dengan ramah. Ia tak menduga hari itu wartawan datang ke ruang kerjanya yang lapang dan dilengkapi pendingin itu membawa kabar yang mengejutkan.
“Masya Allah. Saya baru dengar ini, kapan kejadiannya?” Pria ramah ini tak mampu berkata-kata lagi. Bergegas ia memanggil wakilnya yang menangani kesiswaan.
Ia mengaku tak kurang-kurang memberi wejangan kepada para siswa. Razia pun berulangkali dilakukannya. Ia berjanji akan memberi sanksi tegas. Kalau perlu dipecat dari sekolah ini, tandasnya.
“Kemampuan kami hanya sebatas jam sekolah, kami tak sanggup mengawasi siswa di luar jam itu, makanya setiap rapat komite, kami ajak para orang tua untuk lebih memperhatikan putra-putrinya,” jelasnya.
Faisal bahkan tak tahu penangkapan dilakukan saat para siswa itu seharusnya masih dalam pengawasan sekolah. Hari belum terlalu siang saat petugas kepolisian menggerebek mereka. Baru pukul 11.30 wita.
Tak beda jauh dengan Faisal, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Lalu Syafii juga mengaku kaget dan bingung. Ia akan segera memanggil dan minta penjelasan Faisal. Agar bisa segera bersikap atas peristiwa yang menurutnya memalukan itu.
Ternyata, kasus pelajar ini dampaknya berantai. Hari itu keempat pelajar tersebut telah berstatus tersangka. Sehari kemudian, pihak sekolah memastikan memecat dan mengembalikan mereka pada orangtua. Tak berselang lama, Dinas Pendidikan juga melakukan evaluasi. Hasilnya, Faisal diganti. Padahal pihak kepolisian saja masih menimbang langkah yang tepat agar tidak memupus masa depan para pelajar itu.
Sebuah langkah cepat. Apakah tepat? Tak jelas. Sama tak jelasnya dengan apakah kasus ini semata-mata sebuah kekhilafan yang bisa terjadi dan menimpa siapapun. Ataukah dampak dari sistem pendidikan yang mengarahkan peserta didik untuk ‘nyandu belajar’? Sehingga ketika mereka dihadapkan pada berbagai keterbatasan, akhirnya banting setir untuk belajar ‘nyandu’ saja. Auk ah! Gelap!
 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.